KALKULATOR ZAKAT
APA SIH ZAKAT ITU?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya.
Setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib loh menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.(Mustahik/8 Asnaf).
Hukumnya adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.
Di setiap penghujung tahun, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun. Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun.
Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.
Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia harus berzakat.
Singkatnya, zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun).
Adapun perintah mengeluarkan zakat juga berdasarkan dari Firman Allah SWT dalam Alquran:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
''Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui''. (QS. At-Taubah Ayat 103).
Adapun ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi berupa syarat bagi harta yang dizakatkan dan syarat untuk muzakkinya. Diantara syarat untuk muzakkinya (orang yang berzakat) adalah sebagai berikut :
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Baligh dan berakal sehat
4. Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi dan dari sumber yang halal
5. Harta yang dizakatkan sudah mencapai nishab dan haul.
Dari syarat-syarat diatas, berlaku untuk orang yang akan berzakat. Apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka tidak wajib mengeluarkan zakat atas hartanya.
Sedangkan untuk harta yang dizakatkan wajib memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Milik penuh, harta yang dizakatkan wajib sepenuhnya dimiliki oleh muzakki.
2. Berkembang, maksudnya harta tersebut memiliki potensi berkembang bila diusahakan
3. Mencapai Nisab, yakni harta tersebut sudah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. ( senilai 85 gram emas)
4. Lebih dari kebutuhan pokok
5. Bebas dari hutang, apabila harta yang dizakatkan telah mencapai nishab tapi muzakki masih memiliki hutang yang apabila dikonversikan akan mengurangi harta yang dizakatkan maka tidak wajib menzakatkan harta melainkan untuk membayar hutang terlebih dahulu.
6. Mencapai Haul, kepemilikan harta yang dizakatkan sudah mencapai haul atau genap satu tahun dalam hitungan hijriyah.
Dari syarat-syarat diatas, apabila sudah terpenuhi semua sudah wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat, Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang kita miliki apabila sudah mencapai nisabnya.
Adapun Rumus Perhitungan Zakat Sebagai Berikut :
1. Zakat Emas/ Perak
Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr.
Rumus : 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab.
2. Zakat Tabungan
Nisab : 85 gr emas
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %
3. Zakat Perdagangan
Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
4. Zakat Investasi Penyewaan Aset
Nishab: dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
Haul: tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya.
Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers
Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %
5. Zakat Saham
Nisab: 85 gr emas (dianalogikan dengan zakat perdagangan)
Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Nisab: 85 gr emas
Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
7. Zakat Perusahaan
Nisab: 85 gr emas
Rumus: Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %
Banyak sekali manfaat dari kita mengeluarkan zakat diantaranya yakni :
1. Membersihkan harta
2. Terbiasa membantu sesama
3. Menghapus dosa
4. Membersihkan hati dan diri
5. Bukti keimanan dan ketaatan
6. Menyempurnakan iman
Tunaikan Zakat Anda Melalui YABIM
Sahabat Dermawan, yuk raih keberkahan di penghujung tahun 2023 dengan menunaikan zakat di akhir tahun.
Berkahi akhir tahun dengan Berzakat Di YABIM Dengan Cara:
(1) Datang langsung Ke Sekretariat YABIM
(2) Transfer melalui Rekening Yayasan
BRI : 572201015424533
BSI : 7143479891
An Yayasan Amal Bakti Insan Madani
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi. Wabarokatuh.
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.
Semoga Allah balas segala kebaikan
#Sahabat dermawan!
No comments